Yang saya dapat dari Kamus Besar Bahasa indonesia untuk definisi pajak adalah sebagai berikut :

pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;

Kalo boleh diharfiahkan pajak itu sebagai pengurangan profit ato penambahan beban keuangan kita.

Tapi bisakah kita mengawasi pendistribusian pajak yang telah kita bayarkan…??????

This entry was posted on Saturday, November 29th, 2008 at 1:12 pm and is filed under Intermezzo. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply