Yang saya dapat dari Kamus Besar Bahasa indonesia untuk definisi pajak adalah sebagai berikut :
pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
Kalo boleh diharfiahkan pajak itu sebagai pengurangan profit ato penambahan beban keuangan kita.
Tapi bisakah kita mengawasi pendistribusian pajak yang telah kita bayarkan…??????